Rabu 07 Jun 2017 05:07 WIB

ICW: Koruptor Jadikan Lebaran Alasan Minta Suap

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Petugas membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Petugas membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koruptor menjadikan Hari Raya Idul Fitri sebagai alasan untuk meminta uang suap atau melakukan transaksi yang melanggar hukum. Karena itu, sejumlah transaksi suap terjadi ketika bulan suci.

"Mereka kalau minta uang suap, ya, menjadikan Lebaran sebagai alasan," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, Selasa (6/6).

Namun, ini bukan berarti ada korelasi antara penangkapan tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan persiapan hari raya. "Pejabat yang melakukan korupsi itu tidak terlalu mementingkan Ramadhan atau Lebaran. Tapi, mereka gunakan Lebaran sebagai alasan," kata dia 

Febri menyatakan KPK melakukan operasi tangkap tangan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Kapan pun waktunya, KPK akan langsung bergerak menangkap pejabat yang menerima atau memberikan suap.

"KPK melakukan OTT berdasarkan hasil sadapan. Jadi tidak harus bulan Ramadhan atau tidak," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur pada Senin (5/6). Dari operasi ini, KPK mengamankan enam orang pejabat eksekutif dan legislatif provinsi. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Keenam orang tersebut, yakni Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra Mochammad Basuki, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati, staf DPRD Jatim Tingkat 1 Rahman Agung, staf DPRD Tingkat 1 Santoso, dan Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Kadis Pertanian Bambang.

KPK juga mengamankan Rp 150 juta dalam operasi ini. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 600 juta yang dibayarkan oleh tiap dinas di Pemprov Jatim per tahun kepada DPRD Jatim. Pemberian ini terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Ini bukan pertama kali KPK melakukan penangkapan pada bulan suci Ramadhan. Mario Cornelio Bernardo yang merupakan pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul & Associates tertangkap tangan pada Ramadhan 2013. Kala itu, dia baru saja memberikan suap kepada pegawai Mahkamah Agung, Djodi. Djodi merupakan perantara Mario dan Suprapto, staf kepaniteraan MA yang mempunyai akses ke majelis hakim. 

Setahun berselang, KPK menangkap tangan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah, karena menerima suap dari CEO PT Tatar Kertabumi Aking Saputra.

Pada Ramadhan 2015, KPK kembali mengungkap mafia peradilan ketika menangkap tangan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan. 

Kasus itu juga menjerat pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis, selaku bos dari Gary dan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti. Gatot merupakan klien Otto.

Ramadhan tahun lalu, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana menerima suap dari pihak swasta terkait pengaturan anggaran untuk Provinsi Sumatera Barat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement