REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang putusan 22 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Pembacaan putusan ini merupakan sidang terakhir yang digelar DKPP periode 2012-2017.
"Kami akan membacakan putusan dari 22 perkara dugaan pelanggaran kode etik pilkada pada Kamis (8/6) pagi hingga sore," ujar Nur di kantor DKPP, Rabu (7/6). Dia menjelaskan, sebanyak 22 perkara tersebut telah melewati proses pemeriksaan. Ke-22 perkara berasal dari 32 perkara yang telah diajukan sebelumnya.
"Jadi kami padatkan dari 32 menjadi 22 perkara karena ada kesamaan teradu atau satu perkara diajukan oleh dua hingga tiga pengadu," lanjut Nur. Nur melanjutkan, hingga 10 Mei lalu, DKPP telah menyelesaikan persidangan 871 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Dari jumlah tersebut, sebanyak 839 perkara telah diputuskan.
Adapun sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis kepada 861 penyelenggara pilkada, pemberhentian sementara kepada 36 penyelenggara pilkada. Ada juga sanksi pemberhentian tetap kepada 412 penyelenggara pilkada dan pemberhentian tetap sebagai ketua kepada 11 orang penyelenggara pilkada.
Adapun perkara-perkara yang akan diputus pada Kamis:
1. KPU dan Panwaslih Kabupaten Puncak Jaya
2. KPU Kabupaten Intan Jaya
3. KPU dan Panwaslih Kabupaten Lanny Jaya
4. KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil
5. KIP dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
6. KPU dan Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen
7. KPU dan Panwaslih Kabupaten Maybrat
8. KPU dan Panwaslih Kabupaten Tambrauw
9. KPU/Panwaslih Kabupaten Jayapura
10. KPU Kabupaten Halmahera Tengah
11. KPU dan Panwaslih Kabupaten SBB
12. KPU Kabupaten Tebo
13. KPU Kabupaten Serdang Bedagai
14. KPU Kabupaten Bombana
15. KPU Kota Kendari
16. KPU Kabupatem Boalemo
17. KPU dan Panwaslih Kota Pekanbaru
18. KPU Kota Singkawang
19. KPU Kabupaten Polewali Mandar
20. KPU Kabupaten Mamuju
21. KPU dan Panwaslih Buton Selatan (tiga perkara)
22. KPU dan Panwaslih Kabupaten Maluku Tenggara Barat