REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar ke KPK dari total Rp 1,9 miliar gratifikasi yang dituduhkan kepadanya. Demikian keterangan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6) malam.
“Pada Selasa (6/6) Ibu Siti Fadilah telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,35 miliar ke rekening KPK, sisanya sebesar Rp 550 juta menunggu putusan perkara ini," kata jaksa Ali Fikri.
Dalam dakwaan kedua JPU KPK disebutkan, Siti Fadilah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut. Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp 500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk. Siti juga menerima dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp 1,4 miliar juga berupa MTC.
Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat berupa putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 42/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 November 2012 atas nama Rustam Syarifuddin Pakaya yaitu mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang telah berkekuatan hukum tetap. “Terdakwa (Siti Fadilah) mengembalikan karena sesuai dengan perintah putusan hakim dalam perkara Rustam Pakaya," tambah Ali.
Putusan Rustam menerangkan bahwa dalam perkara proyek pengadaan Alkes I PPK Departemen Kesehatan RI TA 2007, Siti Fadilah telah turut menerima MTC senilai Rp 1,375 miliar. Dan berdasarkan putusan nomor 8 huruf a memerintahkan untuk menyita barang bergefrak uang dari Siti Fadilah sejumlah Rp1,375 untuk dikembalikan ke kas negara. “Dalam putusan Rustam tersebut, Rustam terbukti memberikan MTC senilai Rp 1,375 miliar kepada Siti Fadilah dalam kasus Alkes I dengan sumber MTC berasal dari PT Graha Ismaya," jelas Ali.
Dalam perkara ini, JPU telah menuntut Siti enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya. “Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti.