Ahad 11 Jun 2017 20:25 WIB

RUU Pemilu Ditargetkan Rampung 19 Juni

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Didi Purwadi
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada 19 Juni 2017. Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan beberapa tahapan sebelum pengesahan yang akan diadakan pada 19 Juni.

Sekretariat Tim Pemerintah bersama Sekretariat Pansus RUU Pemilu merapikan rumusan RUU sesuai hasil Pansus, Panja, Tim Perumus (timmus) mulai Jumat (9/6) hingga Ahad (11/6). Selanjutnya, sambung birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu, Senin (12/6) pukul 13.00 WIB penyerahan draft RUU hasil timmus kepada tim sinkronisasi (timsin) .

“Selasa, 13 Juni jam 14.00 sampai dengan selesai, Rapat Pansus dihadiri Bapak Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan isu-isu krusial,” terang Bahtiar dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Ahad (11/6).

Tahapan berikutnya, kata Bahtiar, akan diadakan pada Rabu (14/6) jam 10.00 digelar rapat Timsin. Disusul Kamis (15/6), Rapat Pansus pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah, dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Senin tanggal 19 Juni Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dihadiri Bapak Menteri,” terang pria asal Sulsel itu.

Menurut Bahtiar, sampai saat ini belum ada satu pun di antara lima isu krusial di RUU Pemilu yang disepakati. Forum lobi, kata dia, menyepakati pengambilan keputusan untuk lima poin itu menjadi satu paket. Sedangkan fraksi-fraksi punya waktu tiga hari untuk melakukan lobi.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menyatakan, pansus membuka peluang pengambilan keputusan dijadikan satu paket. ”Tidak item per item, sesuai permintaan dari PDIP,” ujar Lukman.

Meski demikian, lanjut Lukman, mungkin paket tersebut hanya akan digunakan untuk dua isu, yakni alokasi kursi dan metode konversi suara. Pasalnya, dua isu itu memiliki keterkaitan.

Sedangkan isu lainnya, yakni sistem pemilihan, presidential threshold, dan parliamentary threshold, agak sulit dibuat paket karena tidak memiliki keterkaitan. Mantan menteri pembangunan daerah tertinggal tersebut mengatakan, rapat pengambilan keputusan akan digelar kembali Selasa (13/6) pekan depan.

Menurut Lukman, tiap-tiap fraksi wajib membuat pertemuan nonformal untuk melakukan lobi. Hasilnya nanti bisa disampaikan dalam rapat Selasa (13/6). 

sumber : Center
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement