Senin 12 Jun 2017 15:57 WIB

Mufakat atau Voting, Pansus Pemilu Akhiri Perdebatan Besok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edi mengatakan perdebatan lima isu krusial akan diakhiri pada pembahasan, Selasa (13/6) besok. Pansus akan melakukan pengambilan suara (voting) kalau mekanisme melalui musyarawah gagal mencapai mufakat.

"Disepakati ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan sampai dengan hari Selasa, keputusan tetap akan diambil," kata Lukman, Senin (12/6).

Lukman mengatakan Pansus RUU Pemilu akan mengupayakan mencapai mufakat dalam musyawarah para fraksi. "Namun, langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan," ujar dia.

Lukman mengatakan pansus juga sudah menyiapkan pengambilan keputusan dengan sistem paket untuk menyelesaikan lima isu krusial tersisa dalam amandemen UU Pemilu.

Sistem paket ini juga sesuai dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan pada rapat pembahasan Kamis (8/6) pekan lalu, yang berakhir pada penundaan pengambilan keputusan hingga Selasa besok.

"Ada usulan untuk memakai sistim paket dalam mengambil keputusan terhadap 5 isu krusial, dengan alasan masing masing isu itu saling berkaitan," ujar Lukman.

Lima isu krusial dan saling berkaitan tersebut, yaitu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, alokasi kursi per daerah pemilihan atau (dapil magnitude), sistem pemilu, dan metode konversi suara.

Lukman menyebutkan ada sejumlah variasi dalam sistem paket yang akan ditawarkan ke fraksi-fraksi di DPR.

Variasi A, yakni parliamentary threshold sebesar lima persen, presidential threshold 10-15 persen, dapil magnitude 3-8, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara sainta lague murni.

Variasi B, yaitu parliamentary threshold sebesar lima persen, presidential threshold 20-25 persen, dapil magnitude 3-8, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara sainta lague murni.

Variasi C parliamentary threshold sebesar empat persen, presidential threshold nol persen, dapil magnitude 3-10, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara quota harre.

Variasi D parliamentary threshold sebesar empat persen, presidential threshold 10-15 persen, dapil magnitude 3-10, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi sainta lague murni.

Lukman mengatakan penyelesaian pada rapat pembahasan besok merupakan upaya terakhir. Pansus sudah memberikan kesempatan fraksi melakukan lobi-lobi yang melibatkan penentu kebijakan di masing-masing parpol.

"Sejak awal memang memberikan kesempatan adanya lobi-lobi antarfraksi yang melibatkan penentu kebijakan di partai politik masing-masing," kata Lukman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement