Senin 12 Jun 2017 20:08 WIB

Terdakwa Ceritakan Bagi-Bagi Uang KTP-El

Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur jenderal kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman menceritakan soal pembagian uang sejumlah Rp 520 miliar dalam pengadaan KTP el. Ia menjabarkan pembagian itu saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6).

"Sekitar 2011, Sugiharto datang menemui saya di ruang kerja di Dirjen Dukcapil, hanya ada saya dan Sugiharto. Dalam pertemuan itu, Sugiharto memperlihatkan secarik kertas, namun berisi catatan yang menurut dia catatan tersebut berasal dari Andi Narogong (pengusaha direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma), isinya rencana penyerahan dari Andi Narogong ada sejumlah nama ketua Setya Novanato, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chareuman, Komisi II DPR, apakah ini benar?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Betul yang mulia, bahkan setelah saya bertemu dengan Giarto (Sugiharto) setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lebih lengkapnya ada, ada catatan itu Rp 520 miliar totalnya dengan rinciannya," jawab  Irman.

Rinciannya, kartu Kuning yaitu untuk Golkar Rp 150 miliar, kemudian biru itu Partai Demokrat Rp 150 miliar juga, ketiga itu Merah Rp 80 miliar. Kemudian ada MA (Marzuki Ali) 20,   Anas Urbaningum  20 . Selain itu, kemudian ada juga CH (Chaeruman Harahap) 20, kemudian ada LN atau partai lainnya jumlahnya 80. 

“Itu secara lengap baru saya dapatkan dari Pak Giarto, ini rencana seperti ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan dengan Andi dan konsorsium yang akan menang. Realisasinya setelah menang pencairan termin 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan laporan dari konsorsium melaui Pak Anang ke Pak Giarto," tambah Irman.

Irman juga mengaku masih ada uang untuk Serektaris Jenderal Kemendagri saat itu Diah Anggraini. "Pada pertengahan 2012, ada laporan dari Anang salah satu dirut konsorsium kepada Giarto. Bagi kami, tidak masalah ada aliran uang, tapi tanpa saya duga sekitar Mei atau Juni, Pak Giarto menghadap ke saya mengatakan bahwa Andi mau datang ke ruangan saya untuk memberikan uang ke Bu Diah 300, untuk saya 300 dan untuk Giarto 100," ungkap Irman.

Uang itu yang dibawa dalam bentuk 300 ribu dolar AS dan seluruh uang dititipkan kepada Sugiharto yang selanjutnya akan diberikan ke Irman dan Diah.  Khusus Irman, dia mengaku sudah disetorkan kepada kas negara melalui KPK. 

“Saya menyesal tidak langsung saya kembalikan, yang menggoda saya seiring dihadapkan kepada pengeluaran yang tidak ada sumbernya sehingga bukan untuk keluarga, untuk pengeluaran, salah satunya kalau ada permintaan yang tidak ada sumbernya," tambah Irman.

Selain itu, Irman juga menerima Rp 50 juta. "Jadi total menerima 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta semuanya sudah dikembalikan semua yang mulia," ungkap Irman.

Dalam dakwaan disebutkan anggaran KTP el senilai Rp 5,9 triliun dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Narogong memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

 Nama-nama yang disebut Irman menerima uang KTP-el di atas semuanya membantah tudingan itu. Mereka membantah melalui persidangan maupun keterangan kepada media massa.n antara ed: muhammad hafil

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement