REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masa jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad akan berakhir pada Juli mendatang. Ia pun mengungkapkan pengalamannya selama lima tahun terakhir ini memimpin OJK.
"Selama lima tahun OJK sudah menerbitkan sekitar 196 Peraturan OJK (POJK)," ujar Muliaman kepada wartawan di Kantor OJK, Senin, (12/6). Ia menambahkan, penerbitan tersebut tidak lepas dari perkembangan OJK dalam perekonomian nasional.
Pada akhir 2013, Muliaman bercerita, terjadi pergolakan pada ekonomi Indonesia akibat berakhirnya quatative easing yang dilakukan Amerika Serikat (AS). Capital outflow pun tidak bisa dihindari, sehingga kurs rupiah pun merosot tajam menembus Rp 14 ribu per dolar AS.
"Waktu itu OJK mengeluarkan beberapa paket kebijakan untuk mengcover siklus yang menurun. Intinya sudah kita lalui naik turun perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian," jelas Muliaman.
Ia juga menuturkan, sebagai lembaga baru yang resmi dibentuk pada 2012, saat itu OJK belum memiliki infrastruktur pendukung. "Kantor kami juga pindah-pindah dari Gedung BI ke Bidakara," kenang Muliaman.
Dirinya pun ingat POJK pertama yang dikeluarkannya. "Saya ingat POJK pertama yang kita keluarkan tentang bagaimana kita mengadakan rapat karena saat itu memang tidak ada pedoman rapat OJK atau pedoman apapun," tuturnya sambil tertawa kecil.
Ia menambahkan, OJK lalu menyusun organisasi dan tata kerja sehingga bisa menjadi lembaga pengawas seperti sekarang. Muliaman berharap dengan kepemimpinan OJK baru ke depan, bisa membuat lembaga otoritas ini lebih maju lagi dan lebih amanah sesuai Undang-Undang OJK. Menurutnya salah satu tugas penting bagi pemimpin baru OJK adalah melakukan konsolidasi organisasi.
"Itu sudah kami lakukan sejak lima tahun awal membangun budaya baru, kultur melayani, meningkatkan governance. Itu harus dilanjutkan," tegasnya.
Dirinya berharap pula, Ketua DK OJK baru dapat meningkatkan peran OJK dalam mengawasi industri keuangan. OJK juga ingin, kata Muliaman, agar pasar modal semakin dalam, produk semakin bervariasi, dan akses ke pasar modal semakin mudah.
"Tahun ini merupakan tahun tersibuk bagi OJK. Salah satunya karena aturan turunan di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).