REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kabupaten. Rekayasa lalu lintas tersebut berupa larangan melintas bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum di Jalan Kabupaten selama jam-jam tertentu.
Ketentuan tersebut dimulai dari Jembatan Mbangkrung depan Pengadilan Negeri Sleman sampai simpang empat Kronggahan. Baik dari arah utara maupun selatan. “Tindakan ini kami lakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan di sekitar Jalan Kabupaten,” kata Kepala Dishub Sleman Mardiyana, Senin (12/6).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kendaraan yang tidak boleh melewati Jalan Kabupaten secara spesifik meliputi angkutan umum bus, mobil barang, dan truk. Larangan tersebut mulai berlaku pada pukul 06.00 sampai 19.00.
Di luar jam tersebut semua kendaraan bebas melewati Jalan Kabupaten, Sleman. Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan jalan tersebut. Termasuk bagi masyarakat yang ingin mengirimkan material atau barang menggunakan bus atau truk pada malam hari.
“Kalau mau kirim barang pakai bus atau truk pada pukul 06.00 sampai 19.00 juga bisa. Asal mengajukan permohonan izin kepada polisi yang berada di Pos Lapangan Denggung,” kata Mardiyana.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil semata mata untuk mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna Jalan Kabupaten.
Terkait tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut, Mardiyana mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Walau begitu, saat ini Dishub sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pelaksanaan rekayasa lalulintas di Jalan Kabupaten.
Di antaranya melibatkan tiga Polsek, yaitu Polsek Sleman, Polsek Mlati dan Polsek Gamping. Karena jalur tersebut berada di tiga wilayah, kebijakan ini juga melibatkan tiga kecamatan dan tiga desa, yakni Desa Sendangadi Mlati, Desa Tridadi Sleman, dan Desa Trihanggo Gamping.