REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu saksi dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma tidak membawa barang bukti saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Tidak ada barang bukti," kata Emma di Jakarta Selasa (13/6). Pengacara Emma, Ahmad Ardiansyah menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Emma sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab pada Selasa (6/6), namun berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.