REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan rapat internal kedua. Salah satu hasil rapatnya adalah mereka akan memanggil tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) Miryam S Haryani. Pemanggilan tersebut direncanakan pada Senin (19/6). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan rapat kedua yang diadakan secara tetutup itu membahas agenda-agenda yang akan dilakukannya. Namun Taufiqulhadi mengaku tidak semuanya bisa dibahas pada rapat kali ini.
"Hari ini keputusannya adalah kita akan memanggil untuk pertama kali untuk kita konfirmasikan Miryam S Haryani," terang Taufiqulhadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Taufiqulhadi melanjutkan, salah satu alasan kenapa Miryam S Haryani yang dipanggil lebih dulu dibanding para pakar atau KPK itu sendiri. Sebab, Haryani adalah yang memberikan surat kepada Pansus Hak Angket KPK. Di dalam surat tersebut dia menegaskan bahwa sejumlah orang yang dituduhkan melakukan tekanan kepada dia tapi dia sendiri merasa tidak ditekan.
"Kami tidak pernah memutuskan mengundang para pakar duluan, jadi keputusannya baru hari ini," tambahnya.
Selain itu, Pansus Hak Angket KPK akan membuka posko pengaduan masyarakat. Posko ini dibuka agar masyarakat dapat memberikan segala informasi terkait KPK. Kata dia, posko tersebut untuk masukan untuk KPK apapun masukan itu dibutuhkan. Tidak menutup kemungkinan, masukan itu dibutuhkan oleh Pansus Hak Angket KPK itu sendiri, maka itu bisa digunakan.