REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Djan Faridz Achmad Dimyati Wiranatakusumah menanggapi ajakan bersatu Ketua Umum PPP Kubu Romahurmuzy pasca adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurut Dimyati, ajakan tersebut harus disertai dengan keseriusan dan komitmen untuk tujuan kebersamaan partai.
"Kalau mengajak itu ya duduk bersama-sama, jangan merasa paling tinggi ini kan masih sengketa. Saya berharap segera selesaikan hentikan pertikaian ini. Nah buat Romi dan Djan bersatulah," ujar Dimyati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (15/6).
Menurutnya, putusan PT TUN yang mengukuhkan kepengurusan PPP Kubu Romahurmuzy hasil Muktamar Pondok Gede harusnya menjadi pertimbangan pimpinan PPP dua kubu agar menyelesaikan persoalan. Bukan justru melanjutkan konflik internal yang tak berkesudahan.
Sebab, pecahnya internal PPP ini akan membuat partai berlambang Kabah tersebut lebih berat menghadapi tantangan Pemilu 2019.
"Bersatu aja berat untuk menghadapi pemilu 2019 apa lagi pecah. Ini yang harus dipikirkan yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu, kedepankan persatuan dan kesatuan, jangan kedepankan ego kepentingan pribadi dan kelompok," kata Dimyati.
Anggota Komisi I DPR RI itu pun menilai kunci islah kedua kepengurusan ini berada di tangan Djan Faridz dengan Romahurmuzy.
"Dua orang itu (kunci) yang lain makmum lah, ini kan pertikaian Pak Romi dan Suryadarma Ali akhirnya ke Pak Djan," katanya.
Karenanya, ia secara pribadi pun tidak menginginkan kembali ada upaya lanjutan atas putusan PT TUN tersebut. Menurutnya, akan lebih baik kedua pengurus ini islah dan duduk bersama menyelesaikan persoalan.
"Saya berharap dua orang bertemu lah, mau cari apa lagi sih? mau cari tahta, apa sih yang dicari? Orang jabat ketum itu innalilahi, jadi presiden partai innalilahi, berat ini," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuzy mengajak seluruh kader dari kubu Djan Faridz untuk bersama-sama membesarkan PPP dan menyudahi seluruh pertikaian hukum internal PPP. Hal ini setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) yang kembali memutus dualisme kepengurusan PPP.
Dalam putusannya, PT TUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang mengukuhkan kepengurusan PPP hasil islah Muktamar VIII Pondok Gede.
"Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya," ujar Romahurmuzy kepada wartawan pada Rabu (14/6).
Ia juga menilai putusan PT TUN tersebut makin mengukuhkan bahwa tidak ada dualisme dalam PPP. Sebab, seluruh komponen yang bertikai di PPP selama 2,5 tahun silam itu telah melakukan islah melalui Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta pada 2016 lalu yang telah dikukuhkan dalam SK Menkumham.
Karenanya sebagai langkah selanjutnya, dalam waktu dekat ia pun berencana mendatangi Djan Faridz yang selama ini berseberangan. "Saya ingin mengajak beliau bergabung bersama-sama dalam kepengurusan ini dan membesarkan PPP," ujar Romi.