REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut perumusan kebijakan lima hari sekolah (LHS) dalam sepekan sudah ada sejak zaman Mendikbud Anies Baswedan. "Embrionya mulai dari Pak Anies mengeluarkan Permendikbud 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Pun rencana perumusan itu, ia mengatakan, juga mengajak Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Saat itu, Kemenag meminta jangan sampai kebijakan LHS mematikan Madrasah Diniyah dan pondok pesantren. Hal itu yang membuat Kemendikbud memasukkan sinergitas antara sekolah dengan sekolah keagamaan dalam Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Menurutnya, adanya polemik kebijakan LHS karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan Kemendikbud.
"Sudah kita akomodasi, makanya di Permendikbud kita, pola kerja sama," ujar dia. Baca juga, Mendikbud Yakin, Sekolah Lima Hari Sepekan tak Bebani Murid.
Kebijakan LHS, kata Hamid, juga pernah dibahas di rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan informasi yang ia terima, saat itu ratas memutuskan kebijaka LHS bisa jalan terus. Hamid enggan mengomentari ihwal pernyataan Wakil Presiden Jufuf Kalla yang meminta penerapan kebijakan LHS dibahas di ratas.
Namun, ia menyatakan, Kemendikbud siap membahas kebijakan itu di ratas. "Biar saja, ikuti saja. Urusan ratas ke menteri saja," ujar dia.