Kamis 15 Jun 2017 22:30 WIB

Pembentukan Angket Disebut tak Waras, Pansus: Itu Pelanggaran

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kanan) sebelum rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kanan) sebelum rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah budayawan dan seniman melakukan aksi penolakan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi yang digelar di halaman gedung KPK itu menamakan diri sebagai 'Indonesia Waras'. 

Aksi tersebut dipimpin oleh Raden Mas Haryo Heroe Syswanto Ns, atau lebih dikenal dengan nama Sys NS. Dalam aksinya, mereka pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska menilai seniman yang menyebutkan pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras adalah bentuk pelanggaran. 

Menurut Mariska, hal itu merupakan bentuk penghinaan kepada DPR RI sebagai lembaga tinggi negara. Dia meminta budaya menghina pihak lain seharusnya tidak dibiasakan. 

"Tidak boleh, itu melanggar. Memang sebenarnya dijelek-jelekin itu hal biasa. Tapi jangan dibiasakan begini karena ini lembaga negara tertingi yang dipilih rakyat secara langsung. Ini juga harus hati-hati," tegas Politikus Partai PDI Perjuangan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Mariska mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket KPK untuk perbaikan KPK, bukan melemahkan. Mariska juga mengkritisi KPK yang enggan menerima kritikan dari luar mereka.

Seharusnya, dia mengatakan, KPK menunjukkan sikap dewasa dengan menerima masukan, bisa dikritik. "Kami di DPR sering banget dikritik, apa yang enggak dikritik. Di kita, semua dikritik, tapi kami terima," ujar Anggota Komosi III DPR RI.

Mariska mengatakan KPK sebagai lembaga bisa diangket. Jangankan KPK, DPR bisa mengangket Presiden kalau memang ada pelanggaran undang-undang yang dilakukannya. 

"Kalau kok dibilang enggak bisa diangket, keliru. KPU saja bisa kita angket 2009. Kenapa KPK //enggak//?" tanya Mariska.

Aksi Sys NS dilaporkan ke kepolisian. Tenaga Ahli MKD DPR RI, Dasri, melaporkan Sys NS ke Bareskrim. Aktor sekaligus sutradara Indonesia itu diduga melakukan pencemaran nama baik kepada DPR RI karena menyebut pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI tidak waras. 

 

Dalam ‎laporan dengan nomor LP/634/VII/2017/Bareskrim, Dasril melapor setelah membaca berita di media online dengan judul "Bela KPK, Ratusan Seniman Bikin Aksi Indonesia Waras". 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement