Sabtu 17 Jun 2017 09:55 WIB

285 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi

Red: Nidia Zuraya
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 285 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 2017/1438 Hijriyah.

"Ada 285 narapidana Muslim yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 H ini yang empat diantaranya langsung bebas," kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II Nyomplong Kota Sukabumi Tahar, Sabtu.

Menurutnya, ada beberapa kriteria seorang narapidana layak mendapatkan remisi tersebut seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, tidak berulang kali keluar masuk penjara atau residivis dan sudah menjalani masa hukuman minimalnya enam bulan.

Pemberian remisi ini rutin diberikan kepada narapidana khususnya saat hari besar kegaamaan seperti Idul Fitri dan Natal serta Hari Kemerdekaan RI. Ia mengatakan yang memutuskan remisi ini adalah Kementerian Hukum dan HAM RI tetapi untuk pengajuannya tetap dari pihak Lapas Nyomplong.