REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut hasil wawancara Penyidik KPK Novel Baswedan pada Majalah Time dapat berimplikasi hukum. Jika Novel tidak bisa membuktikan ucapannya maka dia dapat terkena dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jika Novel menyebut tanpa adanya bukti dan keterangan yang jelas maka hal itu dapat menciderai citra kepolisian. Karena itu, tuduhan Novel dapat berimplikasi hukum pencemaran nama baik.
Untuk itu, Argo mengatakan, Novel sebaiknya dapat menjelaskan dasar ucapannya dengan jelas. "Kalau misalnya Novel ngomong seperti itu, ya, silakan buktikan jenderalnya siapa namanya. Kemudian buktinya apa," kata dia, Ahad (18/6).
Argo juga menyayangkan Novel yang menyebut adanya keterlibatan perwira tinggi polisi dalam kasus yang menimpanya pada media asing. Seharusnya, Novel menyatakan itu dalam keterangan kepada penyidik.
"Dia, kami periksa enggak mau, tapi malah ngomong sama media asing (Time), mending bicara seperti itu ke penyidik, bukan malah ke media asing," kata Argo.
Argo pun menyatakan polisi akan melakukan penelusuran lebih lanjut perihal ucapan Novel. Polisi akan kembali memeriksa Novel yang saat ini berada di Singapura untuk pemulihan kesehatan akibat penyiraman air keras.
Pada wawancara dengan Majalah Time, Novel menyebut adanya keterlibatan perwira tinggi pada kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya dua bulan lalu. Novel mengungkapkan hal itu karena polisi belum menemukan pelaku penyiraman.