REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah memberi klarifikasi kepada Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) ihwal laporan tim penasihat hukumnya. Ini terkait rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangnya. Novel berharap peradilan semakin baik.
"Klarifikasi (Komjak) dan penyampaian hal-hal berkaitan dengan laporan saya dan kuasa hukum. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan," kata Novel di Jakarta, Kamis (2/7).
Novel juga berharap Kejaksaan Agung dapat berlaku objektif dalam menangani perakara hukum. "Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan. Tentunya dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan Agung. Kita tentunya mengapresiasi respons dari Komjak yang begitu baik," tutur Novel.
Komisi Kejaksaan RI mengaku tak menutup kemungkinan akan memangil tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Pemanggilan tersebut, untuk klarifikasi terkait sorotan publik atas kinerja tiga JPU Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni, dan Satria Irawan.
"Jadi, karena tugas itu diatur kami tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang bagian tugas dan kewenangan. Tapi, karena proses peradilan kita tunggu dulu," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Jakarta, Kamis (2/7).
Komisi Kejaksaan, kata dia, membutuhkan keterangan JPU atas laporan yang dilayangkan Novel dan Tim Penasihat Hukum terkait tuntutan ringan dua polisi yang menjadi terdakwa kasus teror air keras. Tindakan tersebut, lanjut dia, agar pihaknya dapat menangani laporan secara objektif
"Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," katanya.
Nantinya, hasil rekomendasi dapat berupa penghargaan dan hukuman. "Kewajiban komisi selesai ketika rekomendasi disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kita menyampaikan kepada Presiden," jelasnya.