Senin 19 Jun 2017 14:29 WIB

Empat Napi LP Krobokan Kabur Lewat Gorong-Gorong

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Polisi berjaga-jaga di Lapas Krobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Foto: Antara/Wira Suryantala
[ilustrasi] Polisi berjaga-jaga di Lapas Krobokan, Kabupaten Badung, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali benarkan adanya empat narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan, Bali. Diduga napi tersebut kabur melalui gorong-gorong yang dibuat sendiri.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan empat napi tersebut atas nama Shaun Edward Davidson (33 tahun) yang merupakan napi tindak pidana keimigrasian. Shaun divonis penjara selama satu tahun sejak 2016 lalu.

Selanjutnya napi atas nama Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43). Warga negara Nigeria ini divonis tujuh tahun penjara karena melanggar pasal ITE dan tindak pidana Pencucian Uang.

"Dua orang lagi Sayed Muhammad Said dan Tee Kok King, keduanya tahanan narkoba sejak 2016 lalu," ujar Hengky saat dikonfrimasi di Jakarta, Senin (19/6). Pascakaburnya empat napi tersebut, lanjut Hengky, petugas menemukan sebuah lubang berukuran 50x75 cm. Diduga empat napi luar negeri itu kabur melalui gorong-gorong sepanjang 15 meter.

"Gorong-gorong dengan panjang 15 meter itu sudah tembus ke arah barat menuju jalan raya Mertanadi dan gorong-gorong dalam keadaan tergenang air," jelasnya. Terkait bagaimana para napi membuat gorong-goreng tersebut Hengky mengaku belum mengetahuinya.

Hal itu, kata dia, baru akan diketahui setelah napi tersebut berhasil ditemukan dan diminta keterangannya. "Belum tahu karena sampai sekarang belum tertangkap," ungkap Hengky.

Yang pasti tambah dia, bahwa penyidik tidak hanya menunggu saja hasil pengejaran anggota polisi. Saat ini para penghuni Lapas lainnya yang diduga mengetahui proses penggalian lubang tengah dilakukan pemeriksaan.

"Sekarang masih diperiska saksi-saksinya yang mengetahui giat para pelaku saat menggali lubang itu," papar Hengky.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement