REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu mendorong meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdiam diri menanti penyelesaian pembahasan aturan tentang Pemilu 2019. Koalisi menyarankan KPU tetap melakukan persiapan teknis 2019 tanpa harus menanti penyelesaian pembahasan RUU.
"KPU jangan hanya mengandalkan aturan baru, sebab kita tahu sampai sekarang masih ada perdebatan yang belum tuntas," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga mantan komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan usai menggelar audiensi dengan KPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Hadar mengatakan hal yang perlu dilakukan sekarang ini, yaitu mempersiapkan draf aturan teknis Pemilu 2019. Aturan teknis ini terkait penyusunan daftar pemilih, pencalonan dan penetapan parpol peserta pemilu.
"Jangan sampai KPU kaget dan tidak siap ketika RUU sudah selesai disepakati," kata dia.
Dia menambahkan KPU tetap bisa menggunakan UU NO 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu sebagai dasar melakukan persiapan Pemilu 2019. Kendati ada pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), aturan tersebut masih berlaku sebelum DPR mengesahkan undang-undang baru.
"Kami ingin KPU mempersiapkan langkah antisipasi jika pembahasan RUU benar-benar tidak selesai," ujar Hadar.
Hadar menjelaskan, saat ini Pansus RUU Pemilu baru akan mengambil keputusan tingkat pertama. Dia mengatakan pengambilan keputusan ini berpotensi kembali menemui jalan buntu atau deadlock.
Jika pembahasan revisi ini tidak rampung maka ada kemungkinan pemerintah bakal mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu untuk mengakomodir pelaksaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) secara serentak. Juga, pembagian kursi di provinsi baru, yaitu Kalimantan Utara.
"Jadi dinamika kondisi ini masih belum jelas kapan akan selesai," kata Hadar. Dian Erika