Selasa 20 Jun 2017 14:41 WIB

Buni Yani Sindir Jaksa

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Usai sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram (20/6). Terdakwa Buni Yani menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Andi Muhammad Taufik yang hanya menyiapkan tujuh halaman surat dakwaan sementara pihaknya 40 halaman nota keberatan.

“Kami punya eksepsi 40 halaman sedangkan dakwaan jaksa tujuh halaman, yang lebih serius siapa dalam perkara,” ujarnya saat memberikan orasi kepada puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar yang dipimpin Ustaz Asep Saepudin di depan kantor Gedung Perpus dan Arsip.

Menurutnya, tim kuasa hukm rela tidak dibayar bahkan begadang demi mempersiapkan nota keberatan yang berjumlah 40 halaman. Sebab, katanya para penasehat hukum membela siapa pun yang berada pada posisi seperti dirinya. “Mereka (penasehat hukum) akan membela demi kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, jangan sampai kasus yang tengah dialaminya dipaksakan hingga harus masuk ke penjara. Sementara itu ketua API Jabar, Asep Saepudin berharap dengan nota keberatan yang dibacakan majelis hakim bisa segera membebaskan Buni Yani.