REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akhirnya kembali menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1). Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, cuti bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana.
"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada Republika, Kamis. Cuti bersyarat itu selama enam bulan.
Sebelumnya, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019 sehingga total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan.
"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan, dan cuti bersyarat 6 bulan," kata Rika. Buni Yani pun masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut.
Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Meski begitu, Ahok divonis bersalah dalam kasus penghinaan terhadap agama dengan hukuman dua tahun penjara. n dian fath risalah ed: ilham tirta