REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan sempat menyatakan kasus dugaan pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab akan ditunda sementara karena Hari Raya Idul Fitri. Namun, hal itu bukan berarti kasus yang menjerat Habib Rizieq dan Firza Husein itu diberhentikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan berkas dalam kasus itu tentu akan terus dilengkapi. "Ya intinya kasus itu tetap berjalan. Kita melengkapi berkas perkara yang bersangkutan nanti kita tetap menunggu saja kapan dia kembali ke Tanah Air," kata dia, Rabu (21/6).
Hingga kini, menurut Argo penyidik dari Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan bekerja melengkapi pemberkasan kasus itu. Mereka juga membahas tentang kemungkinan cara memulangkan Habib Rizieq dari Arab Saudi selain dengan red notice terhadap Rizieq yang tidak diterbitkan Interpol. "Ya kita tunggu dulu berkas ini selesai semuanya," ujar Argo.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan berkata, untuk sementara akan menunda proses pemeriksaan kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab. Hal itu karena polisi tengah berkonsentrasi melakukan operasi pengamanan Ramadniya jelang Hari Raya Idul Fitri.