REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak lagi diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengungkapkan alasan Demokrat mendukung ambang batas nol persen lantaran aturan itu seharusnya tidak berlaku lagi pada penyelenggaraan pemilu serentak. Pada Pemilu 2019, Pemilihan Presiden dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif.
Terkait alasan lainnya, yaitu kemungkinan Demokrat hendak mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dia enggan menjawab lugas. "Kalau ditanya apakah jadi presiden apakah wakil presiden, semua tergantung UU Pemilu yang akan diketok," katanya.
Menurut Agus, Demokrat memang memproyeksikan AHY sebagai pemimpin masa depan. Saat safari Ramadhan ke sejumlah kota pekan lalu, masyarakat indonesia, khususnya kader-kader demokrat, menginginkan AHY menjadi pemimpin masa depan.
Namun, ia belum dapat memastikan maksud dari pemimpin masa depan akan direalisasikan pada 2019 mendatang. "Kemudian bisa saja di 2019, nanti dilihatnya bisa mundur tapi kita kader-kader di bawah di 2019 menginginkannya Mas AHY menjadi next leader," kata dia.
Demokrat menempati peringkat empat perolehan suara pada Pileg 2019. Demokrat meraih 12.728.913 suara atau 10,19 persen suara sah nasional. Partai yang dipimpin Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini berhak memiliki 61 kursi atau 11 persen dari kursi parlemen.
Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pemerintah, didukung Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan, menginginkan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pad Pemilu 2014.
Partai lain seperti PAN dan Demokrat menginginkan ambang batas pencalonan presiden tidak lagi diterapkan karena Pemilu 2019 digelar serentak. Partai Hanura mengusulkan jalan tengah, yaitu 15 persen kursi di parlemen, karena kepala pemerintah harus memiliki dukungan kuat di legislatif.
Selain ambang batas pencalonan presiden, ada empat isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Empat isu krusial lainnya, yaitu ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).