Jumat 23 Jun 2017 23:00 WIB

'Kesan Perseteruan KPK-Polri-DPR Harus Diakhiri'

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai kesan adanya perseteruan antara DPR, KPK, dan Polri terkait perbedaan pandangan pemanggilan tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR. Bambang pun meminta kesan perseteruan ini segera diakhiri karena akan merugikan institusi masing-masing. "Saya setuju dengan pendapat Prof Jimly Asshiddiqie bahwa kesan adanya perseteruan antara DPR, KPK dan Polri harus diakhiri," kata Bambang, Jumat (23/6).

Bambang menjelaskan, dirinya sudah menjalin komunikasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafrudin pada Kamis (22/6) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurut Bambang, dirinya sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, dan pimpinan komisi lainnya adalah orang yang paling bertanggung jawab jika hubungan DPR dengan Polri dan KPK sebagai mitra Komisi III terganggu. "Apalagi sampai mempengaruhi tensi politik menjelang hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah menunjuk Wakapolri untuk membangun komunikasi, baik dengan pimpinan KPK maupun dengan DPR, khususnya dengan Pansus Hak Angket. Dia berharap dari komunikasi tersebut bisa ditemukan solusi hukum dan politik terbaik bagi semua pihak, tanpa harus ada institusi yang merasa kehilangan muka. "Kami tidak ingin kegaduhan yang berkembang beberapa hari ini antara DPR, KPK dan Polri dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengail di air keruh dan mengambil keuntungan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement