REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hary Tanoesoedibjo tak terima dengan penyematan status tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pengancaman melalui pesan singkat. Bos MNC Group itu memastikan akan melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
"Pastinya kita akan mengajukan praperadilan, itu sudah pasti akan kita lakukan," kata Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo, Ricky Margono, saat dihubungi, Sabtu (24/6).
Ricky mengatakan, tim hukum HT akan melakukan konsolidasi mengatur strategi dan mempersiapkan pengajuan gugatan praperadilan. Dia memastikan, gugatan praperadilan akan langsung dilayangkan pascalibur Hari Raya Idul Fitri. Upaya praperadilan, kata dia, hanya salah satu upaya perlawanan.
"Bagaimanapun juga kami akan menjalankan semua langkah hukum yang bisa kami jalankan. Karena bagaimanapun ini ada pendzoliman di sini," ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap CEO MNC Group itu diterbitkan, Rabu (21/6) lalu. HT akan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bulan Juli mendatang.
"Sejak dua hari lalu. Habis lebaran, awal Juli ini sudah ada rencana (pemeriksaan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto.