Senin 26 Jun 2017 19:18 WIB

Pemerintah Diminta tak Kaku Terkait RUU Pemilu

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI,  Mahyudin.
Foto: mpr
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Mahyudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tak terlalu kaku dalam membahas Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Sebab kalau tetap "keras kepala", mandeknya pembahasan RUU Pemilu bisa sampai ke Rapat Paripurna.

''Harus ada tarik ulur lah. Kalau semuanya ngotot -ngototan pastinya deadlock, tidak selesai-selesai, jadi tarik ulur harus ada kurang lebih,'' ujar Politikus Golkar Mahyudin, di Jakarta, Senin (26/6).

Ia mencontohkan, pemerintah misalnya mengusulkan Presidential Treshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Tapi Parliamentary Tresholdnya diturunkan, terutama terkait daerah pemilihan (dapil) dan jumlah dapil.

''Saya kira kompromi saja. Apa sih yang nggak bisa selesai dengan musyawarah mufakat. Jadi tidak perlu ada yang harus keras kepala, memaksakan kehendaknya,'' ujar Mahyudin.

Dengan kompromi, lanjut Wakil Ketua MPR tersebut, paling tidak bisa mengurangi kemungkinan risiko deadlock. Sehingga, pembahasan RUU Pemilu bisa selesai di tingkat Pansus.

Ia juga mengapresiasi wacana presiden mengumpulkan ketua umum partai politik terkait masalah ini. ''Tapi kalau saya pribadi ya harusnya pemerintah jangan terlalu kaku. Harus ada tarik ulur juga,'' ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement