REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satreskrim dan Sabhara Polres Cirebon menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Tersana, Kevamatan Pabedilan. Dalam penggerebekan tsebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai penjudi sabung ayam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan ekor ayam adu, uang tunai Rp 1,7 juta, 12 unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya. "Pelaku dan barang bukti langsung doboyong ke Mapolres Cirebon," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus.
Penggerebakan arena judi sabung ayam ini, kata Yusri, dilakukan Senin (26/6) atau hari kedua lebaran sekitarlukul 16.00 WIB. Penggerebakan ini berawal dai laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan judi tersebut yang berlangsung di tengah acara hari raya Idul Fitri.
Laporan masyarakat tersebut, imbuh dia, kemudian ditindak lanjuti polisi dengan menggelar penggerebekan. "Penggebekan ini melibatkan puluhan personel gabungan Serse, Sabhata, dan Propam. Bahkan polisi melengkapi diri dengan senjata laras panjang," imbuh dia.