Jumat 30 Jun 2017 13:09 WIB

Polresta Denpasar Ringkus Tukang Las Kantongi Narkoba

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar, Bali meringkus Doni Ferdianto seorang tukang las yang mengantongi narkoba jenis sabu-sabu sebesar 0,5 gram dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pelaku diminta mengedarkan narkoba atas suruhan orang tidak dikenal. Ia mengatakan, narkoba itu kemudian diedarkan di Denpasar dan Kabupaten Badung.

Menurut Arta, setiap akan melakukan transaksi si penghubung yang mengendalikan untuk menyuruh pelaku mengedarkan narkoba di alamat yang disesuaikan oleh perintah sang bandar.

"Setiap melakukan transaksi Doni Ferdianto, tukang las tersebut diberi komisi Rp 100 ribu," katanya di Denpasar, Jumat (30/6).

Selain meringkus Doni, Polresta Denpasar juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang terlibat kasus serupa yakni Kd Agus Sugiata, Aggus Setyawan, dan Yudi Irawan. Dari ketiga pelaku itu polisi mengamankan 0,44 gram sabu dan 12 butil pil ektasi.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement