REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Firza Husein untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Pemanggilan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan obrolan pornografi dengan Habib Rizieq Shihab. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara Firza yang masih kurang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza akan dipanggil untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan. "Iya beok jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk P19 nya dia. Kita akan memeriksa tambahan," kata Argo di Gedung Humas Mapolda Metro Jaya, Senin (3/7).
Namun, Argo enggan mengungkapkan detil agenda dari pemeriksaan Firza Husein besok. Selain itu ditegaskan bahwa penyidik hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap Firza. "Ya itu nanti, tidak bisa saya sampaikan (materi). Dia saja, nggak sama kak Emma," ujar Kabid.
Diketahui penyidik menyatakan, berkas Firza Husein telah lengkap dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, setelah dipelajari oleh kejaksaan berkas Firza dinilai masih ada kekurangan dan dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Karena kasus ini, Firza terancam dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.