Senin 03 Jul 2017 16:54 WIB

Butuh Uang, Pemuda Habisi Teman Sekamarnya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pemuda AG, tega menghabisi nyawa rekan sekamarnya menggunakan kunci roda mobil. Pelaku juga menguras harta korban berupa uang dan bingkisan hari raya berupa sirop serta kue.

Peristiwa keji tersebut terjadi di sebuah bengkel mobil milik Bos Acong yang terletak di Jalan Peta Utara, Nomor 9, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Hal ini diketahui karena pelaku terlilit hutang sebesar Rp 4,1 juta pada seseorang.

Mengetahui korban yang baru saja punya uang, pelaku pun menghabisi korban untuk menggasak uangnya. "Motif AG melakukan aksi ini adalah karena terbelit hutang, dia butuh uang untuk membayar hutangnya sehingga pelaku tega membunuh rekan  satu kamarnya di bengkel tersebut dan mengambil uangnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakbar, Senin, (3/7).

Dari pengakuan pelaku, dia mengaku tidak merencanakan aksi keji itu. Ia mengaku khilaf saat terdesak untuk melunasi hutang sehingga tega membunuh rekan satu kamarnya yang sudah dua bulan berkerja bareng dengannya. Aksi pembunuhan dilakukannya menggunakan kunci roda mobil.

Pelaku AG alias AJ (23) merupakan seorang montir, sedangkan korban adalah HR rekan kerja dan teman satu kamar pelaku. Kejadian ini pun terjadi pada Kamis (22/6) sebelum Idul Fitri.

Andi Adnan menjelaskan, pada Rabu (21/6) sekitar pukul 19.00 WIB, selesai bekerja pelaku dan korban terlibat pembicaraan seperti biasa di dalam kamar. Pada pukul 23.00 HR sudah tertidur sedangkan AG masih menonton televisi. Kamis (22/6) dini hari korban terbangun untuk melaksanakan sahur.

"Setelah sahur korban kembali tidur dan sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka langsung mengambil satu kunci roda yang ada di kamar itu lalu memukul kepala korban sebanyak enam kali. Setelah yakin korban meninggal dunia selanjutnya tersangka merogoh kantong korban dan mendapatkan uang sejumlah Rp 2 juta," tutur Andi.

Mendapat pukulan besi bertubi-tubi, ternyata korban tidak meninggal dan sempat bangun merintih kesakitan berusaha mencari pertolongan. Namun AG segera menghampiri HR dan kembali memukulnya dengan kunci roda yang sama tepat di dadanya sebanyak satu kali.

"Setelah itu tersangka pergi ke Kota Brebes. Di sana AG membayar hutangnya, setelah itu ia kembali ke rumah keluarganya di daerah Indramayu. Dantim Jatanras berhasil menangkapnya di Kabupaten Indramayu tepatnya pada 25 Juni saat malam takbiran," ujar Andi.

Namun, menurut Andi, saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas ditembak mengenai betis kirinya. AG di ancam Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement