Selasa 04 Jul 2017 16:40 WIB

Datangi BPK, Pansus Minta Penjelasan Laporan Audit KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pansus Panitia Angket KPK Agun Gunandjar
Foto: DPR RI
Ketua Pansus Panitia Angket KPK Agun Gunandjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Selasa (4/7). Pansus Angket DPR diketahui telah hadir ke Gedung sejak pukul 13.00 dan disambut Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara beserta jajaran pejabat BPK RI.

Pada kunjungan kali ini, Pansus Angket KPK akan berkonsultasi dengan BPK terkait laporan hasil audit keuangan terhadap KPK. Hal tersebut juga merupakan bagian dari proses penyelidikan Pansus Angket terhadap KPK.

Pansus yang hadir antara lain Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska, anggota Pansus Masinton Pasaribu, Muhammad Misbakhun, Eddy Kusuma Wijaya, dan Dossy Iskandar, John Kennedy Aziz.

"Sesuai dengan agenda kerja kita hari ini kita akan melakukan kunjungan ke BPK tujuannya meminta penjelasan laporan hasil audit terhadap KPK," kata Risa Mariska kepada wartawan pada Selasa (4/7).

Namun ia enggan menuturkan lebih rinci soal laporan audit BPK terhadap KPK tersebut. Adapun kunjungan itu menjadi salah satu keputusan rapat internal pansus angket KPK yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin (3/7) kemarin.

Selain itu, Pansus Angket DPR juga berencana menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 6 Juli 2017.

"Tanggal 6 Juli Pansus KPK akan ada dua kunjungan yaitu ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin (Bandung) dipimpin Pak Agun (Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar) dan Pondok Bambu Jakarta dipimpin saya," kata Risa.

Risa menjelaskan maksud kunjungan tersebut adalah untuk menggali dan mendapatkan informasi tentang apa saja yang dirasakan para narapidana korupsi. Dia mencontohkan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kasus ketika masih ditangani KPK.

"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM, kita sering dengar. Tapi kami tidak bisa bilang itu menjadi fakta sehingga Pansus harus mencari faktanya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement