Rabu 05 Jul 2017 13:37 WIB

Imigrasi Belum Cabut Paspor Habib Rizieq

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan, sejauh ini belum ada permintaan untuk mencabut paspor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, dirinya juga sudah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ataupun Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana terkait hal ini.

Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi sehingga belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan WhatsApp berkonten pornografi. "Kalau tanpa diminta, Imigrasi tak bisa berinisiatif mencabut," kata Ronny di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (5/7).

Penyidik Polri, menurutnya punya strategi, taktis penegakan hukum. Imigrasi hanya bisa membantu. "Kalau kami cabut paspor harus mencabut dalam rangka memudahkan HRS (Habib Rizieq Shihab) kembali ke Indonesia," katanya.

Pada prinsipnya, Ronny mengatakan, paspor merupakan dokumen perjalanan yang diberikan kepada setiap WNI untuk melindungi pemiliknya. Apakah WNI tersebut tercatat bersalah ataupun tidak, tetap harus dilindungi baik terkait perjalanan ke luar maupun kembali ke Indonesia dengan paspor itu.

Pencabutan paspor, kata dia, tidak dilakukan kalau bukan atas inisiatif penyidik, dalam hal ini Polri. "Belum ada permintaan, pasti ada strategi khusus agar bagaimana HRS ini bisa diperiksa di Indonesia," kata dia.

Kedua, mantan kapolda Bali itu menjelaskan, paspor WNI diberikan dalam masa lima tahun. Kalau masa paspor habis dan WNI akan memperpanjang, di situlah akan dipersoalkan dan harus dipertangungjawabkan berkaitan hukum. Masa paspor Habib Rizieq diketahui habis sampai 2021. "Nggak usah paspor, visa habis juga pasti dideportasi. Tergantung kepentingan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement