Rabu 05 Jul 2017 20:40 WIB

Koalisi Masyarakat Sampaikan Petisi Tolak Angket KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) menyampaikan petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan DPR dan sebagai dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Pansus Hak Angket KPK.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkenan menerima petisi kami yang kami kumpulkan seminggu sebelum Lebaran dan ditandatangani lebih dari 100 orang," kata perwakilan KOMAS TAK Ray Rangkuti di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7).

Menurut dia, dukungan KOMAS TAK terhadap KPK karena tidak melihat argumen hukum soal pembentukan Pansus Hak Angket KPK itu. "DPR, kami lihat gagal fokus, karena pertama awalnya melakukan angket karena KPK enggan mengirimkan rekaman dan keterangan Miryam S Haryani yang tentu saja ada dasarnya KPK tidak bersedia mengirimkan rekaman itu," kata Ray.

Dia mengatakan, karena DPR tidak dapatkan dasar hukum yang legal melalui Miryam S Haryani sehingga mereka kemudian mengusut keuangan dan kinerja KPK. "Kalau berdasarkan itu, kita ketahui keuangan KPK itu WTP jadi tidak ada dasar kuat untuk angket," kata dia.

Kedua soal kinerja, kinerja KPK di bawah kepemimpinan saat ini meningkat sebab kasus-kasus yang dipertanyakan publik satu persatu mulai dibongkar KPK seperti KTP-El dan BLBI. "Sehingga tidak ada dasar untuk angket ke KPK," ujar dia.

Selain itu, kata Ray, angket KPK bukan juga atas dasar kerja kepemimpinan KPK yang menjabat sekarang. "Karena laporan keuangan yang DPR sebutkan itu tahun 2015 ke bawah. Itu jelas-jelas bukan dilakukan oleh anggota KPK yang sekarang, masa angket bisa dilakukan ke tahun berapa pun. Sehingga angket ini gagal fokus," kata Ray.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement