REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi tidak mungkin menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan obrolan pornografi Firza Husein pada Selasa (5/7). Hal itu karena berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan.
Namun, Argo menyatakan polisi menanyakan adanya saksi tambahan. "Soal P19, apakah ada saksi yang menguntungkan, ya kita tanya itu," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, Rabu (5/7).
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan pada Firza pada Selasa (4/7) lalu untuk memperbaiki berkasnya. Sebelumnya, Kejati mengembalikan berkas Firza karena belum lengkap.
Polisi kemungkinan akan kembali memanggil Firza kalau memang masih memerlukan keterangan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan kembali pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Argo mengatakan, berkas Firza yang dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta saat ini tetap dalam proses perbaikan. Ketika lengkap, polisi akan mengirim kembali berkas itu ke Kejati DKI Jakarta.
Kuasa hukum Firza Husein Aziz Yanuar membenarkan kliennya akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Minggu depan (pemeriksaan)," ujarnya singkat. Aziz pun menyatakan kemungkinan akan membawa saksi yang meringankan Firza Husein.
Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus dugaan obrolan pornografi yang juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Berkas perkara Firza Husein pun telah diajukan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun karena masih belum lengkap, Firza pun dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan tambahan melengkapi berkas perkara.