REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menyelesaikan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Wisata Halal pada 2017 dan diajukan ke DPRD setempat awal 2018.
"Saat ini masih proses penyusunan naskah dan diperkirakan rampung pada akhir tahun ini," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Sumbar, Taufik Ramadhan di Padang, Kamis (6/7).
Ia menyampaikan ranperda tersebut dibutuhkan mengingat Sumbar sudah beberapa kali mendapat penghargaan di bidang destinasi wisata halal tingkat nasional maupun internasional. "Sumbar sudah mendapatkan predikat destinasi wisata halal, namun aturan hukumnya belum ada sehingga regulasi tersebut sesegera mungkin diselesaikan," ujarnya.
"Jika telah ada perda tentang pelaksanaan pariwisata halal sebagai landasan hukum, maka arah kebijakan bidang parawisata halal ini akan lebih terarah, tertata dan terkelola dengan baik," katanya menambahkan.
Ia menyampaikan dalam penyusunan naskah akademik ranperda wisata halal akan dimuat aturan-aturan mengenai sertifikasi untuk restoran, hotel atau sarana lainnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian konsep pariwisata halal harus ada peran berbagai pihak terutama MUI, tokoh adat, budayawan, dan masyarakat sendiri.
"Seluruh unsur yang akan mendukung berkembangnya wisata halal di Sumbar akan diatur dalam ranperda ini," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat regulasi tentang wisata halal memang mendesak dan dibutuhkan sebagai landasan hukum agar arah kebijakan bidang pariwisata lebih terarah. "Semoga drafnya segera selesai dan dibahas bersama dengan DPRD Sumbar," katanya.
Ia juga berharap naskah akademik yang sedang disusun tersebut dapat mengakomodasi seluruh hal yang berkaitan dengan wisata halal agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari. "Ketika regulasi ditetapkan dan diterapkan maka jika ada hal yang tidak terakomodasi maka akan memunculkan permasalahan di kemudian hari," tambahnya.