REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuturkan kebutuhan guru agama berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). “Guru agama diatur Kemenag. Guru agama Islam dan agama lain, itu ditugaskan oleh Kemenag,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso di Jakarta, Kamis (6/7).
Ia menyebut, pengaturan guru agama terpisah dari Kemendikbud. Selama ini, ia mengatakan, sekolah mengajukan kebutuhan guru agama apapun pada Kemenag. Sementara, Kemendikbud tidak memiliki data terperinci sebaran guru-guru agama, baik Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghucu.
“Kemendikbud hanya tahu pelajaran agamanya di mana-mana saja. Sangat beda pengaturannya. Kalau tanya soal kekurangan 21 ribu guru agama, ke Kemenag,” kata Ari.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kekurangan guru agama Islam di sekolah sangat masif. “Data kita, kira-kira sekitar 21 ribu kekurangan guru agama Islam di sekolah,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).