Jumat 07 Jul 2017 21:17 WIB

Pansus Angket KPK Dinilai Sarat Konfilk Kepentingan

Sejumlah mantan pimpinan dan deputi KPK Ade Rahardja, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan, dan Chandra M Hamzah(dari kiri) saling berpegangan tangan seusai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sejumlah mantan pimpinan dan deputi KPK Ade Rahardja, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan, dan Chandra M Hamzah(dari kiri) saling berpegangan tangan seusai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pimpinan KPK dalam keterangan kepada media massa mengemukakan bahwa anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK dinilai memiliki konflik kepentingan. Alasannya, banyak anggota pansus yang diduga korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Keterlibatan anggota DPR dalam kasus KTP-el konteksnya dengan hak angket saya pikir ini (karena) belum paham betul makna dari benturan kepentingan?" kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).

"Bagi saya hak angket atau apapun tidak masalah tapi ketika ada anggota DPR terlibat reaksinya adalah hak angket, itu adalah kemunduran yang sangat besar. Saya sangat prihatin karena ketidakcerdasan ini membuat kita semua menjadi tidak mengerti apa yang dimaksud mereka. Apakah mereka tidak mengerti atau memang sengaja," tambah Erry Riyana.

Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Chandra M Hamzah. Hadir pula mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.

Sementara, Zulkarnain menilai bahwa hak angket terhadap KPK salah sasaran. "Menurut saya, hak angket salah sasaran, ini domainnya bukan domain angket tapi domain hukum, proses hukum. Pengawasan juga sudah tersendiri di luar konteks yang dilakukan," kata Zulkarnain.

Salah satu pimpinan KPK jilid ke-3 Adnan Pandu Praja menilai, bahwa hak angket terhadap KPK adalah ironi pemberantasan KPK di dunia. "Ironisnya di negara ini, anggota DPR yang terhormat malah membuat bangsa ini semakin terpuruk, anomali terhadap kecenderungan dunia. Jangan sampai dunia mencatat nama-nama anggota di pansus. Saya harap mereka berpikir kembali karena anak cucu mereka akan mencatat bahwa ternyata merekalah yang membuat catatan sejarah kita kembali ke masa kegelapan," tegas Adnan Pandu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement