Sabtu 08 Jul 2017 01:08 WIB

Pansus Angket KPK Diminta tak Bekerja dengan Multitafsir

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK telah mendapatkan lembar negara Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017. Sehingga secara legal keberadaan sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara.

Menurut dia, setelah dicantumkan dalam lembaran negara, maka Pansus Angket lebih menguntungkan bagi semua pihak, baik masyarakat, DPR maupun KPK. Karena pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional.

Namun, Taufik sebagai Pimpinan DPR RI mengingatkan agar Pansus Angket menghindari hal-hal yang berpersepsi multitafsir di masyarakat, sehingga Pansus fokus saja pada materi dan tujuan awal pembentukannya. ''Pansus kan bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa mengimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat,'' kata Taufik, dalam siaran persnya, Jumat (7/7).

Dia juga mengimbau, agar Pansus Angket jangan mengarah pada langkah yang menjadi kontroversi. Karena bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi.

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mencontohkan, kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/7), kalau dari kajian ilmiah mencari contoh primer dari standar prosedur yang dijalankan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. ''Mungkin ke Sukamiskin tujuannya baik, ingin mencari contoh primer dari pihak yang mengalami. Namun ini bisa menimbulkan multitafsir di masyarakat,'' ujarnya.

Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan negara dengan melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada multitafsir di masyarakat dan menjurus pada kontroversi. Dia menilai, setiap langkah yang diambil Pansus Angket tidak bisa ditentukan satu atau dua orang di internal Pansus, sehingga harus kolektif dan kolegial. Karena itu dalam tiap pengambilan keputusan di internal harus mendapatkan persetujuan anggota fraksi.

Taufik meyakini, tidak ada niat buruk dari Pansus untuk melemahkan institusi negara, karena apa yang dilakukannya adalah menjalankan mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, dia meminta agar Pansus Angket bekerja secara independen, objektif, proporsional, profesional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement