Senin 10 Jul 2017 16:46 WIB

Revisi UU ASN Perlu Tekankan Profesionalisme Kerja

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dan Fachrul Razi dengan para hali Eko Prasojo, Miftah Thoha yang membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN.
Foto: dpd
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dan Fachrul Razi dengan para hali Eko Prasojo, Miftah Thoha yang membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus tekankan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dan Fachrul Razi dengan para hali Eko Prasojo, Miftah Thoha yang membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN.

Menurut Ketua Komite I Ahmad Muqowam, UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN harusnya dibuat berlaku selama mungkin mengedepankan aspek-aspek yang dibutuhkan untuk membuat manajemen ASN menjadi professional menunjang kinerja pemerintah.

“Sekarang ini Undang-Undang tersebut bisa dibilang baru seumur jagung, tapi sudah mau direvisi, seharusnya beri waktu dulu kepada pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan-peraturan turunan yang diperlukan untuk memperkuat undang-undangnya, dan melihat sejauh mana itu berjalan, jangan buru-buru direvisi,” ujar senator Jawa Tengah tersebut, dalam siaran persnya, Senin (10/7).

Menurutnya, Undang-Undang ASN harus mampu menjawab semua pertanyaan dan persoalan menyangkut ASN. Filosofi dari Undang-Undang ASN tidak sama dengan UU Ketenenagakerjaan.