REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) dilibatkan dalam rapat konsultasi DPR dengan Presiden Joko Widodo. MK bisa diminta masukan dan penjelasannya atas putusan mereka terkait pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif, yang dilaksanakan serentak.
"Pilres dan pileg serentak itu kan keputusan MK. Tidak ada dalam undang-undang tentang pelaksanaan pilpres dan pileg serentak," kata Taufik Kurniawan, Senin (10/7).
Dengan dilibatkannya MK di rapat konsultasi, lanjut Taufik, maka MK bisa memberikan masukan terkait dengan dasar dan pertimbangan pelaksanaan pileg dan pilpres serentak. "Sekarang ini kan ada perbedaan tafsir antara pemerintah, maupun di internal DPR," jelas dia.
Dalam pembahasan di DPR dan pemerintah, menurut Taufik, ada perbedaan-perbedaan pandangan. Dan perbedaan pandangan itu, kata Taufik, memiliki alasan yang masuk akal.
"Makanya biar tidak berpanjang lebar, libatkan MK untuk memberikan penjelasan. Biar MK memberikan gambaran seperti apa teknis turunan putusan mereka atas pilpres dan pileg serentak," ungkap politikus PAN tersebut.
Taufik berharap persoalan revisi UU Pemilu bisa segera diselesaikan. Ia khawatir jika terus berlarut-larut maka akan mengganggu tahapan pemilu yang akan berjalan.