Selasa 11 Jul 2017 07:08 WIB

Pengawasan Medsos Jelang Pilkada Ditingkatkan

Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kepolisian Resort Biak, Papua meningkatkan pengawasan penggunaan media sosial di masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Kepala Polres AKBP Hadi Wahyudi mengatakan hal itu dilakukan  guna mencegah munculnya perbuatan ujaran kebencian terhadap calon bupati manapun. Ia menegaskan melakukan fitnah, ujaran kebencian, menuduh dengan tulisan atau gambar tanpa bukti yang valid dalam media sosial dapat dijerat UU elektronik sebagai pidana.

"Saya minta warga Biak Numfor berhati-hati menggunakan media sosial, menyebar berita tidak benar atau hoax dapat ditindak pidana UU teknologi informasi," tegas Kapolres Hadi Wahyudi menanggapi maraknya ujaran kebencian di medsos menjelang pilkada serentak Biak 2018.

Ia mengakui, pilkada serentak 2018 juga bersamaan digelar dengan pilgub Papua sehingga suhu politik di Kabupaten Biak Numfor mulai memperlihatkan peningkatan resistensi antar calon dengan pendukung simpatisan calon kepala daerah bersangkutan.

Kapolres AKBP Hadi berharap, warga Biak Numfor harus cerdas menggunakan medsos dengan tidak melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku agama ras antar golongan (SARA). Bahkan, menyerang kehormatan pribadi orang tertentu secara tidak berdasar, menurut AKBP Hadi, dapat berakibat hukum sehingga harus dicegah.

"Saya mengimbau berbagai elemen masyarakat yang aktif menggunakan medsos berupa facebook, WA, instagram, line dan twitter menghindari penebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terhadap siapapun," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement