REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kepolisian Resort Biak, Papua meningkatkan pengawasan penggunaan media sosial di masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Kepala Polres AKBP Hadi Wahyudi mengatakan hal itu dilakukan guna mencegah munculnya perbuatan ujaran kebencian terhadap calon bupati manapun. Ia menegaskan melakukan fitnah, ujaran kebencian, menuduh dengan tulisan atau gambar tanpa bukti yang valid dalam media sosial dapat dijerat UU elektronik sebagai pidana.
"Saya minta warga Biak Numfor berhati-hati menggunakan media sosial, menyebar berita tidak benar atau hoax dapat ditindak pidana UU teknologi informasi," tegas Kapolres Hadi Wahyudi menanggapi maraknya ujaran kebencian di medsos menjelang pilkada serentak Biak 2018.
Ia mengakui, pilkada serentak 2018 juga bersamaan digelar dengan pilgub Papua sehingga suhu politik di Kabupaten Biak Numfor mulai memperlihatkan peningkatan resistensi antar calon dengan pendukung simpatisan calon kepala daerah bersangkutan.
Kapolres AKBP Hadi berharap, warga Biak Numfor harus cerdas menggunakan medsos dengan tidak melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku agama ras antar golongan (SARA). Bahkan, menyerang kehormatan pribadi orang tertentu secara tidak berdasar, menurut AKBP Hadi, dapat berakibat hukum sehingga harus dicegah.
"Saya mengimbau berbagai elemen masyarakat yang aktif menggunakan medsos berupa facebook, WA, instagram, line dan twitter menghindari penebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terhadap siapapun," tegasnya.