REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar akhirnya memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el) pada Selasa (11/7). Sama seperti saksi lainnya, Agun mengaku tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya kira terkait BAP yang sudah saya jalankan pada waktu kasus Irman dan Sugiharto saya sudah memberi kesaksian di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7). Dalam dakwaan Agun yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR disebut menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun itu.
Ia pun mengaku tidak pernah tahu dan tidak terlibat dalam pertemuan pada Mei 2010. "Saya tidak tahu karena saya tidak terlibat. Saya jadi pimpinan baru Januari 2012," ucapnya
Adapun, pada pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR. Hadir dalam pertemuan tersebut Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri Gamawan Fauzi. Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Taufiq Efendi, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong. Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan, bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut. Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi dijerat pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.