REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Sesuai dengan tadi yang diperintahkan majelis hakim kita akan 17 saksi, tapi bisa bertambah," ujar salah satu JPU, Anwarudin usai sidang putusan sela di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Menurutnya, dari belasan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan seperti saksi ahli IT serta saksi fakta. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU. "Nanti akan disampaikan kepada majelis hakim siapa saja saksi-saksinya," katanya.
Bahkan ketika disinggung apakah akan memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi, Anwarudin menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa JPU akan memanggilnya. "Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya bisa saja. Nanti kita lihat perkembangan," kata dia.
Untuk persidangan lanjutan pada pekan depan, JPU akan memanggil tiga saksi terlebih dahulu. "Sesuai dengan tadi yang diperintahkan majelis hakim, ada tiga saksi untuk sidang yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Buni Yani kepada JPU. Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.