REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Massa (Ormas) karena dibutuhkan untuk kondisi saat ini.
"Ya penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi saat ini perlu, tapi kan sesuai UU juga. Saya kira itu hanya cara," katanya di Kompleks Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (12/7).
Ia mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan hal yang biasa sebagaimana aturan-aturan lainnya. "Bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya tentu itu hak, itu biasa, apa sajalah ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, perusahaan tidak sesuai izinnya ya bisa dibubarkan, sama itu biasa saja," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengisyaratkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Dalam Perppu ada azas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas (Kemenkumham), diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Wiranto menekankan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Ormas. Perppu dikeluarkan lantaran UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu. Kemudian dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada Atheisme, Marxisme Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI," ujar dia.
Wiranto menegaskan Perppu tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas, bukan juga merupakan tindakan kesewenangan pemerintah atau upaya mendiskreditkan ormas Islam. Perppu semata-mata untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.