Jumat 14 Jul 2017 15:19 WIB

KPI Berharap Revisi UU Penyiaran Segera Selesai

Red: Qommarria Rostanti
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyikapi hadirnya draft Undang-Undang Penyiaran yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. KPI menilai kehadiran UU Penyiaran baru menjadi sebuah keharusan.

Hal itu mengingat UU yang ada saat ini tidak dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi terbaru sehingga muncul problematika di dunia penyiaran. Isu revisi UU Penyiaran sudah bergulir sejak 2010. "KPI berharap pembahasan RUU Penyiaran tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan untuk disahkan," ujar Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (14/7).

KPI berpendapat pengelolaan penyiaran digital harus mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan efisiensi yang menjadi tujuan utama dari migrasi digital. Efisiensi tersebut diharapkan menghasilkan digital dividen yang dapat dialokasikan untuk penyediaan internet broadband.

Menurut Yuliandre, eksistensi KPI sebagai representasi publik perlu diperkuat dalam UU Penyiaran yang akan datang. Penguatan itu meliputi perluasan kewenangan di bidang isi siaran, serta tetap melibatkan KPI di dalam seluruh proses penataan infrastruktur penyiaran. Hal itu bertujuan untuk mengontrol kaidah pokok demokratisasi penyiaran yaitu keberagaman kepemilikan.