Jumat 14 Jul 2017 23:32 WIB

Sebelum Ancam Tutup Medsos, Ini Langkah Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Foto: ROL/Abdul Kodir
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan menutup penyedia platform media sosial apabila tidak bisa bekerjasama dalam menutup akun-akun radikal yang beredar di internet.

Penutupan media sosial ini akan dilakukannya secara bertahap. Pertama dengan melarang iklan-iklan Indonesia ditayangkan di media sosial tersebut. "Sebab bisnis utama platform media sosial ialah menayangkan iklan," kata Menkominfo Rudiantara ditemui usai menghadiri deklarasi antiradikalisme di Universitas Padjadjaran (Unpad) Kota Bandung, Jumat (14/7).

Jika penyedia platform masih tidak menanggapi permintaan Kemenkominfo, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menutup akses media sosial tersebut. Dia mengatakan logikanya siapapun yang berbisnis di Indonesia menginginkan adanya stabilitas keamanan, politik. Semakin stabil semakin bagus untuk bisnis.

"Saya tanyakan kepada mereka, anda itu mau bisnis atau mengacaukan Indonesia? Kalau mengacaukan Indonesia, anda berhadapan dengan saya dan penegak hukum di Indonesia. Tapi kalau anda mau berbisnis lakukan perbaikan. Saya saat bulan puasa mengutus Dirjen untuk mendatangi (penyedia platform). Kalau tidak ada perbaikan, kita akan serius," tegasnya.

Menurutnya, penyebaran paham-paham radikal semakin marak dilakukan di media sosial. Paham radikal disisipkan dalam berbagai platform medsos sehingga memudahkan penyisipan doktrin-doktrin bahkan benih terorisme.

Sehingga untuk menekan segala bentuk benih-benih radikalisme dan terorisme di media sosial perlu adanya sinergitas antara pemerintah dengan penyedia platform. Namun, jika platform tidak bisa kooperatif dalam pemberantasan radikalisme ia terpaksa akan melarang untuk beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah tidak mempunyai atensi untuk menutup flatform. Tapi kalau tidak ada perbaikan kami terpaksa akan mempertimbangkan menutup platform," kata dia.

Menurutnya, sejak tahun 2016 platform internasional hanya menutup 50 persen dari yang diminta Kemenkominfo untuk ditutup. Namun ia tidak menyebut berapa jumlah total aduan yang diminta untuk ditutup.

"Permintaan untuk men-take down akun-akun media sosial atau file video sharing, 50 persen dilakukan oleh penyedia flatform internasional. Ini mengecewakan bagi kami. Kami meminta mereka untuk memperbaiki," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement