Sabtu 15 Jul 2017 09:43 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Jual Miras Lewat Media Sosial

Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tegah membongkar bisnis penjualan minuman keras di Sampit yang dijalankan melalui transaksi daring menggunakan akun media sosial.

"Dia ini tidak membuka toko atau tempat usaha, tapi pemasarannya melalui online. Dengan kejelian jajaran Polres Kotawaringin Timur, alhamdulillah ini dapat diungkap," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Sabtu (15/7).

Tersangka penjual minuman keras adalah Yudha Pranata (37) warga Perumahan Tidar Gang Mandiri Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang. Selama ini, warga sekitar umumnya tidak mengetahui tersangka menjual minuman keras.

Selama ini, tersangka memasarkan minuman keras impor melalui akun media sosial miliknya. Jika ada pembeli maka tersangka langsung mengantar minuman keras itu ke alamat pembeli, sekaligus menerima pembayarannya.

Polisi yang juga melakukan patroli melalui dunia maya atau media sosial, mulai menyelidiki aktivitas tersangka yang memasarkan minuman keras secara online. Jumat (15/7) malam, polisi memancing tersangka dengan mengaku sebagai pembeli untuk menggali informasi hingga akhirnya mengetahui tempat tinggal tersangka.

Polisi langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan tersangka di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan botol minuman keras impor berbagai merek di dalam rumah itu, kemudian diangkut ke Markas Polres Kotawaringin Timur, bersama tersangka yang dibawa untuk diproses hukum.

"Ini bukti komitmen kami sejak awal akan memberantas minuman keras dan narkoba karena sangat merusak masyarakat kita, khususnya generasi muda. Kami akan berantas semua tanpa tebang pilih," kata Muchtar menegaskan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol dengan ancaman tiga bulan penjara. Pekan lalu, Polres Kotawaringin Timur juga mengamankan ratusan botol minuman keras tradisional dan impor dari Toko Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Penjualan minuman keras di toko ini sudah beberapa kali ditertibkan namun pelaku tidak jera.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement