Sabtu 15 Jul 2017 11:15 WIB
Pemilu Malaysia 2018

Mahathir Mohammad akan Mencalonkan Lagi?

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Agus Yulianto
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad
Foto: Republika/ Darmawan
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Mahathir Mohammad pada Jumat (15/7) waktu setempat mengatakan, aliansi oposisi Pakatan Harapan (Pakta Harapan) berkomitmen akan melakukan proses pelepasan pemimpin de facto yang dipenjara Anwar Ibrahim dalam waktu sepekan. Itu jika ia berhasil mengambilalih kekuasaan dalam pemilihan umum berikutnya.

Mantan perdana menteri itu baru saja diangkat menjadi ketua Pakatan Harapan. Pihaknya bermaksud ingin meminta pengampunan dari kerajaan untuk Anwar yang saat ini menjalani hukuman penjara lima tahun karena dakwaan sodomi yang kedua kalinya.

“Kami akan menunggu undang-undang tersebut mengambil jalannya, tidak segera karena dengan mengambil alih perdana menteri maka akan banyak berbuat,” katanya setelah menghadiri pertemuan dewan presidensial pada Jumat (15/7) pagi.

Negarawan yang telah memimpin selama 22 tahun itu membelot menjadi oposisi setelah jatuhnya pimpinan partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (Umno) yang dipimpin oleh Perdana Menteri Najib Razak karena skandal kekuasaan. Ia mengatakan, bahwa ini adalah tanggapan atas pertanyaan apakah Anwar akaan menjadi perdana menteri jika pihak oposisi mengamankan kemenangaan melawan koalisi Barisan Nasional dalam pemungutan suara yanff dijadwalkan pada 2018 mendatang.

Pada pertemuan tersebut, Pakatan Harapan yang dulu dikenal sebagai Pakatan Rakyat (Pakta Rakyat), membuat janji utama termasuk penetapan Mahathir untuk menduduki jabatan sementara Anwar yang diangkat sebagai pemimpin de facto blok oposisi. Sedangkan istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail ditunjuk sebagai presiden pakta.

Anwar saat ini menjalani hukuman penjara di pusat penjara Sungai Buloh, di mana dia dikirim berdasarkan hukumannya pada dua tahun lalu. Dia dipenjara pada Februari 2015 setelah bandingnya terhadap hukuman sodomi 2014 yang lalu ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Namun Anwar mengklaim tuduhan terhadapnya tersebut bermotif politik karena hukuman itu mendiskualifikasi dia dari jabatan politik.

Ada beberapa upaya untuk membebaskannya melalui pengadilan dan dengan mengajukan pengampunan dari kerajaan. Namun, semua upaya itu terbukti tidak berhasil. Pada Juni, Yayasan Hak Asasi Manusia yang berbasis di New York (HRF) mendesak masyarakat Malaysia untuk mengirim surat kepada kepala negara, yang dikenal sebagai Yang Dipertuan Agong, untuk meminta pembebasan Anwar.

Yayasan tersebut mengklaim tuduhan sodomi yang menyebabkan hukuman bagi Anwar pada tahun 2014 itu tidak memiliki bukti DNA. Tuduhan tersebut juga menunjukkan ketidakkonsistenan saksi di persidangan dan dugaan gangguan terhadap bukti oleh seorang polisi dalam kasus tersebut.

Mahathir menendang Anwar, yang merupakan mantan wakilnya pada 1998 saat dia terlibat dalam tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan kesalahan seksual. Pemberhentian Anwar dan pemenjaraan selanjutnya menghambat gerakan reformasi dan terbentuk Parti Keadilan Rakyat (PKR) yang didukung Pakatan Harapan. Namun menyusul jatuhnya Najib karena skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Mahathir mengesampingkan persaingannya dengan Anwar untuk menggulingkan pemerintah Najib.

Direktur Komunikasi PKR Fahmi Fadzil mengatakan, bahwa Mahathir yang berpengaruh akan memainkan peran kunci dalam oposisi. “Sebagai ketua, Mahathir akan mengkoordinasikan dan memimpin pertemuan Dewan Presiden untuk memaksimalkan usaha kita untuk memenangkan pemilihan umum ke-14,” katanya, menurut Assian Correspondent, Sabtu (15/7).

Mahathir yang telah berusia 92 tahun itu diperkirakan akan memimpin pemerintah lagi jika oposisi menang. Namun Pakatan Harapan belum mengkonfirmasi apakah Mahathir atau Anwar yang akan menjadi perdana menteri. Fahmi menyebutkan calon dari pihaknya akan diumumkan di kemudian hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement