REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 02 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, yang sekaligus merevisi UU Ormas No 17 Tahun 2013.
Kebijakan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 ini, menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Wiranto, yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura, mengungkapkan penerbitan Perppu No 02 Tahun 2017 ini merupakan suatu keniscayaan.
"Sesuatu yang harus diambil, tatkala dengan jalan-jalan yang normatif tidak mungkin diambil, dalam rangka penyelamatan negara," kata Wiranto saat menghadiri halalbihalal DPP Partai Hanura di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7).
Wiranto mengungkapkan, pemerintah tidak mungkin membiarkan tatkala ada satu paham baru yang nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara, yakni NKRI, UUD 1945, dan Pancasila, masuk dalam kegiatan ormas. Jika paham-paham itu dibiarkan, kata dia, justru akan merugikan rakyat dan pemerintah.
Menkopolhukam mengungkapkan, semua orang bebas berpendapat dan berserikat sejak masa reformasi. Hingga kini, tercatat sudah ada 344.039 ormas di Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin membiarkan ormas yang jumlahnya ratusan ribu ini diisi dengan paham-paham yang bertentangan dengan negara.
Dikatakan Wiranto, penerbitan perppu ini merupakan kepentingan rakyat. "Jadi pemerintah melalui perppu ini, ini bukan kemauan pemerintah. Tapi kemauan, atau katakanlah, kepentingan masyarakat dan rakyat Indonesia," kata Wiranto.
Wiranto juga membantah anggapan banyak orang yang mengatakan bahwa pemerintah diktator, sewenang-wenang, dan tidak demokratis dengan menerbitkan perppu ini. Menurutnya, pendapat itu tidak benar sama sekali.
Dia menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah benar-benar untuk rakyat, keamanan, stabilitas, serta persatuan dan kesatuan Indonesia. Wiranto berharap, penerbitan perppu ini tidak lagi dipandang berhadap-hadapan dengan kepentingan rakyat dan kelompok Islam.
"Jangan sampai pemerintah dipojokkan, dihadapkan kepada rakyat. Seakan-akan perppu ini milik pemerintah, berhadapan dengan kepentingan rakyat kepentingan Islam. Bukan. Bukan, sama sekali bukan. Saya paham itu," ujar dia.