REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jeremy Thomas melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi kepada anaknya. Laporan tersebut saat ini telah dikaji dan dipelajari oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Kami terima laporan tersebut dan kemudian akan dilakukan penelitian penelusuran, penyelidikan, terhadap peristiwa tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Martinus menjelaskan pihaknya akan mengkaji upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polres Bandara Soekarno Hatta tersebut telah sesuai dengan prosedur atau tidak. Jika tidak lanjutnya artinya anggota tersebut akan dikenai dengan sanksi internal baik itu sanksi disiplin polri ataupun kode etik.
"Tapi ini masih dalam satu proses untuk melihat apakah penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota polri itu tepat atau kurang tepat," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus pengembangan dari para pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Sehingga sebelum melakukan penangkapnya di hotel Kristal tersebut anggota telah lebih dulu memiliki bukti-bukti adanya transaksi narkotika yang diduga anak artis Jeremy Thomas tersebut terlibat di dalamnya.
"Sudah ada enam orang yang ditahan dan kami juga memiliki daftar atau list dari pemesan happy five ini, atau jendes istilah para pemakainya, ini sudah dimiliki oleh penyidik, bahkan ada yang sudah melakukan transaksi pembelian mengirim uang melalui transfer bank," jelasnya.
Oleh karena itu kata dia, kasus ini perlu pengkajian lebih dalam. Apakah memang anggotanya tidak sesuai prosedur dalam melakukan penangkapan sehingga mengakibatkan Axel Mattew menjadi babak belur atau justru ada perlawanan dari yang bersangkutan.
Martinus mengingatkan bahwa Polri maupun BNN akan dengan tegas menindak kasus-kasus narkotika. Sehingga tidak heran kata dia apabila ditemukan adanya kecurigaan serta barang bukti tindak pidana tersebut maka anggota akan segera melakukan pengejaran.
"Sikap kita, kita mendukung penegakan hukum yang ada, bagaimanapun kasus-kasus narkoba ini harus kita berantas baik itu dari sisi kultivasi, yaitu penanamannya, baik itu dari segi produksi, baik itu dari sisi distribusi, maupun dari sisi konsumsi," kata dia.