REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, yang menarik dari penetapan tersanga Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) adalah karena yang bersangkutan pernah beberapa kali lolos dalam perkara pidana. Selain itu, Setnov juga saat ini tengah menjabat Ketua DPR RI.
"Yang menarik barangkali karena SN menjabat sebagai ketua DPR dan beberapa kali lolos sebagai tersangka dalam perkara pidana," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/7).
Padahal, siapapun yang diduga terlibat dalam satu perbuatan pidana, termasuk korupsi, dan telah dipenuhi minimal dua alat bukti serta telah cukup alasan, maka wajar ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. "Hukum itu sama berlaku untuk siapa saja, termasuk ketua DPR. KPK tidak memerlukan izin presiden seperti masa lalu," ucap Fickar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.
"Setelah mencermati fakta persidangan dari dua terdakwa kasus KTP-el, Irman dan Sugiharto pengadaan paket KTP-el tahun 2011 dan 2012 di Kemendagri, KPK temukan bukti permulaan yang cukup seorang lagi jadi tersangka. KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka" ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
(Baca Juga: Wow, Harta Kekayaan Setnov Capai Rp 114 Miliar)